Sejarah Pendirian

PKK Provinsi Kepri

TP-PKK PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Sejarah Singkat Perkembangan PKK

PKK yang merupakan gerakan pembangunan masyarakat bermula dari Seminar Home Economic di Bogor pada tahun 1957, yang menghasilkan rumusan 10 Segi Kehidupan Keluarga. Kemudian ditindak lanjuti oleh Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan pada tahun 1961 yang menetapkan 10 Segi Kehidupan Keluarga sebagai Kurikulum Pendidikan Kesejahteraan Keluarga yang diajarkan di sekolah-sekolah oleh Pendidikan Masyarakat (PENMAS).

Pada bulan Mei tahun 1962 di Desa Salaman Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, didirikan Pusat Latihan Pendidikan Masyarakat (PLPM) untuk menyebarluaskan 10 Segi Kehidupan Keluarga. Sekitar tahun 1967 kehidupan sebagian masyarakat Jawa Tengah sangat menyedihkan, khususnya di daerah Dieng Kabupaten Wonosobo diantara mereka banyak yang menderita Honger Odeem (HO). Kenyataan ini menyentuh hati Ibu Isriati Moenadi, sebagai Isteri Gubernur Jawa Tengah saat itu. Beliau merasa bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakatnya dan berinisiatif membentuk PKK di Jawa Tengah, dari tingkat Provinsi sampai ketingkat Desa dan Kelurahan, dengan susunan pengurus terdiri dari unsur-unsur Isteri Pimpinan Daerah, Tokoh-tokoh masyarakat, perempuan dan laki-laki untuk melaksanakan 10 Segi Pokok PKK secara intensif.

Dari keberhasilan PKK di Jawa Tengah, maka Presiden RI menganjurkan kepada Menteri Dalam Negeri agar PKK dilaksanakan di daerah-daerah seluruh Indonesia. Pada tanggal 27 Desember 1972 Menteri Dalam Negeri mengirimkan Surat Kawat Nomor SUS 3/6/12 tangal 27 Desember 1972 kepada Gubernur Jawa Tengah untuk merubah nama Pendidikan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, tembusan disampaikan  kepada Gubernur seluruh Indonesia.

Pada tahun 1978 diselenggarakan Lokakarya Pembudayaan 10 Segi Pokok PKK, yang menghasilkan rumusan 10 Program Pokok PKK, berdasarkan Keputusan Presiden No 28 Tahun 1980, tentang Perubahan Lembaga Sosial Desa (LSD) menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), posisi PKK sebagai Seksi ke-10 di LKMD. Selanjutnya Gerakan PKK dibina oleh Departemen Dalam Negeri.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1982, mulai dibentuk Tim Penggerak PKK Pusat dilanjutkan dengan kegiatan dilaksanakan RAKERNAS II PKK untuk memantapkan kelembagaan PKK dengan 10 Program Pokok PKK nya. Setiap tahun diadakan Rapat Konsultasi, dan lima tahun sekali diselenggarakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) PKK.

Kemudian pada Sidang Umum MPR Tahun 1983, berdasarkan TAP MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga ditetapkan sebagai salah satu wahana untuk meningkatkan Peranan Wanita Dalam Pembangunan. Pada tahun 1984 diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang menetapkan tentang pengertian, tujuan, sasaran, fungsi, tugas Gerakan PKK, dan ketentuan atribut-atributnya.

Tahun 1987 atas persetujuan Presiden RI dibentuk Kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT, dan kelompok Dasawisma. Kemudian tahun 1988 PKK mendapatkan penghargaan-penghargaan Internasional seperti Maurice PateSasakawa Health Price, maupun penghargaan tingkat nasional dan daerah.

RAKERNAS III PKK dilaksanakan pada tahun 1988, guna memantapkan pelaksanaan program-program PKK dan mendapatkan penghargaan Hari Bumi Sedunia di Miami, Amerika Serikat.

Pada tahun 1993 dalam RAKERNAS IV PKK telah memutuskan untuk ”MENETAPKAN TANGGAL 27 DESEMBER SEBAGAI HARI KESATUAN GERAK PKK”, yang diperingati setiap tahun. Pada bulan Desember 1997 diselenggarakan Jambore Nasional Kader Posyandu yang pertama diikuti oleh Kader-kader PKK dari 27 provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan.

Melalui RAKERNAS V PKK mulai diberikan penghargaan bagi Kader-kader PKK yang telah berpartisipasi selama 25 tahun atau lebih, 15 tahun, dan 10 tahun tanpa terhenti.

  1. Medali Tertinggi disebut PARAMAHITA NUGRAHA.
  2. Medali Utama disebut ADHI BHAKTI UTAMA.
  3. Medali Madya disebut ADHI BHAKTI MADYA.
  4. Medali Pratama disebut ADHI BHAKTI PRATAMA

Tahun 2000 diselenggarakan Rapat Kerja Nasional Luar Biasa PKK yang menghasilkan pokok-pokok kesepakatan antara lain, adalah pengertian dan nomenklatur Gerakan PKK berubah dari Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, dan adanya Badan Penyantun TP PKK disemua tingkatan. Hasil Kesepakatan Rakernaslub PKK tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Pada tahun 2005 TP PKK Pusat mengadakan Rakernas VI PKK menetapkan perubahan nama Badan Penyantun PKK menjadi Dewan Penyantun PKK, serta adanya Seragam Nasional PKK. Pada tahun 2010 diselenggarakan Rakernas VII PKK yang menghasilkan rumusan antara lain tentang: Penyesuaian dan penetapan Hari Kesatuan Gerak PKK dari tanggal 27 Desember menjadi 4 Maret.

Pada tahun 2013, diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga antara lain mengatur sebutan Dewan Penyantun menjadi Pembina sehingga Menteri Dalam Negeri menjadi Ketua Pembina TP PKK Pusat, Gubernur Ketua Pembina TP PKK Provinsi sampai dengan Kepala Desa/Lurah sebagai Ketua Pembina di wilayahnya masing-masing.

Pada tahun 2015 dilaksanakan Rakernas VIII Tahun 2015 yang diantaranya menyepakati Perubahan struktur keanggotaan TP PKK Pusat, Jabatan Ketua I sd Ketua IV tidak ada lagi dan ada Bidang-bidang yaitu :

    • Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga
    • Ketua II Bidang Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga
    • Ketua III Bidang Penguatan Ketahanan Keluarga
    • Ketua IV Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan
    Yang diketuai oleh Ketua Bidang yang mengkoordinasikan tugas Pokja I s.d IV

Tahun 2017 ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Tahun 2020 ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.